Baca Juga :
JAKARTA - Video batalnya calon jamaah haji asal Padang, Ramli (62), ke tanah suci akibat vonis gagal ginjal stadium 4 ramai di media sosial Instagram dan Facebook.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @soenandarboedi itu terlihat Ramli beserta istrinya memprotes petugas karena tidak diperkenankan berangkat haji.
Istri Ramli bersikukuh suaminya siap untuk pergi ke Tanah Suci meski menderita penyakit gagal ginjal. Netizen pun ramai-ramai merespons, mulai dari komentar membenarkan keputusan tim kesehatan haji sampai menghujat dengan dalih menghalangi hamba Allah beribadah ke tanah suci.
Dalam kaitan ini, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan bahwa penetapan istithaah kesehatan haji bukan untuk menghambat calon jamaah berangkat ke Tanah Suci, tapi untuk menata mereka agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan.
“Yang diutamakan adalah pembinaan kesehatan. Jadi bukan membatasi. Tetapi mengupayakan agar kemampuannya kembali sehat dan mampu,” terang Menkes melalui siaran pers yang diterima Kabarjatim.com.
Lontaran senada juga disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka. Dia menegaskan, peristiwa seperti itu tidak hanya terjadi pada satu orang.
“Sebenarnya ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang istithaah kesehatan. Itu ada dalam Permenkes 15 Tahun 2016,” terangnya.
Ditambahkan, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tertulis penyakit-penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah, salah satunya adalah gagal ginjal.
“Permenkes itu keluar atas evaluasi dari DPR, DPD, BPK, dan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang menginginkan agar negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengatur proses kesehatan jemaah haji,” imbuh dokter Eka.
Istithaah, sambung dia, ditetapkan sebagai upaya memperbaiki layanan jamaah haji. Istithaah atau kemampuan yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Capacity atau Capability merupakan syarat wajib haji. Hal ini sesuai dalam QS Ali Imran ayat 97. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Tuhan bagi yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Kemampuan tersebut bukan hanya berupa ekonomi tetapi juga kemampuan dalam hal kesehatan. Istithaah kesehatan haji merupakan kemampuan kesehatan haji yang terukur untuk menjalankan rukun dan wajib haji. Maka yang tidak memenuhi syarat istithaah akan diyakini tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan ibadah haji.
Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan. Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
Hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dan Keempat tidak memenuhi syarat istithaah.
Bagi jamaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan keberangkatan ke Tanah Suci ditunda sampai mampu. Alasannya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Cukup beribadah yang lain dan terus menerus bekerja. Kalau sakit ditunggu sampai sehat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @soenandarboedi itu terlihat Ramli beserta istrinya memprotes petugas karena tidak diperkenankan berangkat haji.
Istri Ramli bersikukuh suaminya siap untuk pergi ke Tanah Suci meski menderita penyakit gagal ginjal. Netizen pun ramai-ramai merespons, mulai dari komentar membenarkan keputusan tim kesehatan haji sampai menghujat dengan dalih menghalangi hamba Allah beribadah ke tanah suci.
Dalam kaitan ini, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan bahwa penetapan istithaah kesehatan haji bukan untuk menghambat calon jamaah berangkat ke Tanah Suci, tapi untuk menata mereka agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan.
“Yang diutamakan adalah pembinaan kesehatan. Jadi bukan membatasi. Tetapi mengupayakan agar kemampuannya kembali sehat dan mampu,” terang Menkes melalui siaran pers yang diterima Kabarjatim.com.
Lontaran senada juga disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka. Dia menegaskan, peristiwa seperti itu tidak hanya terjadi pada satu orang.
“Sebenarnya ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang istithaah kesehatan. Itu ada dalam Permenkes 15 Tahun 2016,” terangnya.
Ditambahkan, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tertulis penyakit-penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah, salah satunya adalah gagal ginjal.
“Permenkes itu keluar atas evaluasi dari DPR, DPD, BPK, dan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang menginginkan agar negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengatur proses kesehatan jemaah haji,” imbuh dokter Eka.
Istithaah, sambung dia, ditetapkan sebagai upaya memperbaiki layanan jamaah haji. Istithaah atau kemampuan yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Capacity atau Capability merupakan syarat wajib haji. Hal ini sesuai dalam QS Ali Imran ayat 97. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Tuhan bagi yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Kemampuan tersebut bukan hanya berupa ekonomi tetapi juga kemampuan dalam hal kesehatan. Istithaah kesehatan haji merupakan kemampuan kesehatan haji yang terukur untuk menjalankan rukun dan wajib haji. Maka yang tidak memenuhi syarat istithaah akan diyakini tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan ibadah haji.
Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan. Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
Hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dan Keempat tidak memenuhi syarat istithaah.
Bagi jamaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan keberangkatan ke Tanah Suci ditunda sampai mampu. Alasannya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Cukup beribadah yang lain dan terus menerus bekerja. Kalau sakit ditunggu sampai sehat.
COMMENTS